PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2013 tentang PEMBAYARAN PENGHASILAN PERTAMA PRAJURIT TENTARA...
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2013 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 September 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
