PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 9
BAB 2 — KOMPONEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
Laporan akuntabilitas kinerja bermanfaat untuk: a. bahan evaluasi akuntabilitas kinerja bagi pihak yang membutuhkan; b. penyempurnaan dokumen perencanaan periode yang akan datang; c. penyempurnaan pelaksanaan program dan kegiatan yang akan datang; dan d. penyempurnaan berbagai kebijakan yang diperlukan.
