Pasal 6
BAB 2 — KOMPONEN SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
(1) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara membandingkan target kinerja dengan realisasi yang dicapai. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tingkat: a. Kementerian Pertahanan; b. Unit Organisasi; dan c. Kotama/Satker. (3) Pengukuran Kinerja tingkat Kementerian Pertahanan, Unit Organisasi dan Kotama/Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk Formulir yang tercantum dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengisian Formulir Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dibuat dalam bentuk formulir yang tercantum dalam Lampiran IV/1 dan Lampiran IV/2 yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan ini.
