PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2011 tentang SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA DI LINGKUNGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Maksud Peraturan Menteri Pertahanan ini sebagai pedoman bagi Unit Organisasi dalam penyusunan komponen SAKIP di lingkungan Kemhan dan TNI. (2) Tujuan Peraturan Menteri Pertahanan ini untuk keseragaman dalam penyusunan komponen SAKIP secara benar, cepat dan tepat. (3) Ruang Lingkup Peraturan Menteri Pertahanan ini meliputi komponen SAKIP dan ketentuan Penutup.
