PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN BAGI...
Pasal 2
BAB 2 — TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Pegawai Negeri di lingkungan Dephan dan TNI yang diangkat sebagai pengelola pengamanan persandian yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pengamanan persandian, diberikan tunjangan pengamanan persandian setiap bulan. (2) Tunjangan Pengamanan Persandian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan merupakan Tunjangan Jabatan Struktural maupun Tunjangan Jabatan Fungsional.
