Pasal 12
BAB 4 — TATA CARA PERMINTAAN, PEMBERIAN, DAN PENGHENTIAN TUNJANGAN PENGAMANAN PERSANDIAN
(1) Setiap pemberian tunjangan pengamanan persandian harus dilakukan dengan keputusan pejabat yang berwenang yaitu : a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Unit Organisasi Dephan b. Aspers Panglima TNI untuk Unit Organisasi Mabes TNI c. Aspers Kas Angkatan untuk Unit Organisasi TNI AD/AL/AU (2) Pejabat yang berwenang sebagaimana pada ayat (1) dapat mendelegasikan kepada pejabat lain di lingkungannya.
(3) Dalam keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian harus dicantumkan besarnya tunjangan yang bersangkutan dan dibuat sesuai Formulir III Peraturan ini. (4) Asli keputusan pemberian tunjangan pengamanan persandian disampaikan kepada Pegawai Negeri yang bersangkutan, dan tembusannya kepada: a. Ketua Badan Pemeriksa Keuangan di Jakarta; b. Kepala Badan Kepegawaian Negara Up. Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta; c. Kepala Lembaga Sandi Negara Up. Deputi Pembinaan dan Pengendalian Persandian; d. Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara yang bersangkutan; e. Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang bersangkutan; f. Pejabat Pembuat Daftar Gaji yang bersangkutan; dan g. Pejabat lain yang dipandang perlu.
