PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT KELAS B...
Pasal 47
BAB 5 — TATA KERJA
Dalam rangka pemberian bimbingan dan supervisi kepada bawahan, Kepala Rumkit Kelas B dr. Suyoto Kemhan wajib mengadakan rapat secara berkala.
