PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA...
Pasal 9
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Tergugat terdiri atas: a. Menteri; b. Panglima; c. Kepala Staf Angkatan; d. pejabat pada satuan kerja di bawah Panglima; e. pejabat pada satuan kerja di bawah Kepala Staf Angkatan; dan f. pejabat pada instansi di luar Kemhan, TNI, dan Angkatan.
