PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA...
Pasal 7
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Objek gugatan terdiri atas: a. keputusan dan administrasi di bidang kepegawaian; dan b. keputusan dan administrasi di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang terdiri atas:
BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang dikuasai dan tercatat dalam SIMAK BMN Kemhan;
BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang dikuasai dan tercatat dalam SIMAK BMN Mabes TNI; dan
BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang dikuasai dan tercatat dalam SIMAK BMN Mabes Angkatan.
