PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA...
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penanganan gugatan tata usaha negara di bidang kepegawaian dan di bidang BMN berupa tanah dan/atau bangunan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
