PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang PEDOMAN PENANGANAN GUGATAN PERKARA TATA USAHA...
Pasal 13
BAB 3 — MEKANISME PENANGANAN GUGATAN
Dalam hal Pejabat pada Satuan Kerja di bawah Panglima selaku Tergugat atas objek gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a oleh Penggugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Panglima TNI bertindak selaku supervisi untuk persidangan dan penyelesaian perkara.
