PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN...
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN
Ketentuan penugasan sebagai Dokter Pendamping di Wahana Kemhan dan TNI: a. Karopeg Setjen Kemhan menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Kemhan; b. Asisten Personel Panglima TNI menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Mabes TNI; dan c. Asisten Personel Kas Angkatan menerbitkan Surat Perintah Dokter Pendamping di Wahana lingkungan Mabes Angkatan.
