PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN...
Pasal 5
BAB 3 — PENGANGKATAN
(1) Kepala Rumah Sakit Kemhan dan TNI mengusulkan calon Dokter Pendamping kepada KIDI. (2) Pengusulan calon Dokter Pendamping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan KIDI.
