PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2013 tentang DOKTER PENDAMPING PROGRAM INTERNSIP DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — KEWAJIBAN DAN HAK
Selama pelaksanaan tugas, Dokter Pendamping berhak: a. mendapatkan honorarium yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan; b. mendapatkan satuan kredit poin dari Ikatan Dokter INDONESIA; dan c. menerima penilaian kinerja sebagai Dokter Pendamping oleh KIDI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
