PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI...
Pasal 9
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN
(1) Kasatker masing-masing U.O penerima anggaran DPK wajib membuat laporan penggunaan anggaran DPK dan mengirimkan secara berjenjang kepada Dirjen Renhan Kemhan. (2) Kepala Badan Keuangan Tk. IV masing-masing U.O mengirimkan Laporan Keuangan DPK secara berjenjang kepada Kapusku Kemhan.
