PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI...
Pasal 7
BAB 3 — PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN
Pertanggungjawaban Keuangan DPK diatur sebagai berikut: a. pertanggungjawaban keuangan pengadaan bekal kesehatan diberlakukan sesuai dengan ketentuan pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kemhan dan TNI; b. pertanggungjawaban keuangan restitusi sesuai dengan ketentuan pertanggungjawaban keuangan APBN ; dan c. pertanggungjawaban keuangan DPK dibuat terpisah dari pertanggungjawaban Keuangan APBN.
