PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN DI...
Pasal 2
BAB 2 — DANA PEMELIHARAAN KESEHATAN
(1) DPK merupakan bagian dari Iuran Wajib Pegawai. (2) Iuran Wajib Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan potongan atas penghasilan Pegawai Negeri di lingkungan Kemhan dan TNI setiap bulannya sebesar 10% (sepuluh persen) dari gaji bruto, dengan ketentuan sebagai berikut : a) 2% (dua persen) untuk DPK; b) 4,75% (empat koma tujuh puluh lima persen) untuk Iuran Dana Pensiun; dan c) 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) untuk Tunjangan Hari Tua.
