Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
regulation_id: "PERMEN_24_2011" document_type: "PERMEN" title_indonesian: "Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA" year: "2011" number: "24" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/permen/permen-24-2011" frbr_uri: "/akn/id/act/permenhan/2011/24" official_source: "https://peraturan.go.id/id/permenhan-no-24-tahun-2011" source: "pasal.id"
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2011 tentang STRUKTUR PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/permen/permen-24-2011
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 20 Tahun 2010 tentang Struktur Program dan Anggaran Pertahanan Negara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 681) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 5 huruf d diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
d. pelaksana disebut Kepala Program Unit Organisasi (Kapro U.O.), untuk U.O. Mabes TNI dijabat oleh Panglima TNI, dan untuk U.O. Angkatan dijabat oleh Kepala Staf Angkatan (Kas Angkatan).
Ketentuan Pasal 6 huruf b angka 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
penanggung jawab disebut Kepala Program Unit Organisasi Mabes TNI (Kapro U.O. Mabes TNI) dijabat oleh Panglima TNI dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk;
Ketentuan Pasal 41 ayat (4) huruf b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
b. penerbitan Keputusan Otorisasi (K.O.) dilaksanakan sesegera mungkin setelah K.O. diatasnya diterima dengan mempertimbangkan jadwal pelaksanaan kegiatan dan tidak dibenarkan menerbitkan K.O. sebelum K.O. diatasnya terbit, kecuali kegiatan operasi atas izin Panglima TNI untuk keperluan Kontinjensi.
- Ketentuan Pasal 41 ayat (6) huruf a angka 2 huruf b) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
b) Panglima TNI selaku Kapro U.O. Mabes TNI, yang berkaitan dengan anggaran pembinaan, anggaran pembangunan dan anggaran
penggunaan kekuatan dengan tembusan kepada Kapusku Kemhan dan Kapusku TNI; dan
Ketentuan Pasal 41 ayat (6) huruf c diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
c. tingkat U.O. Mabes TNI, sebagai berikut : Setelah menerima Keputusan Otorisasi Menteri (K.O.M.), Panglima TNI menerbitkan Keputusan Otorisasi Pelaksanaan (K.O.P.) yang berkaitan dengan anggaran pembinaan profesi dan penggunaan kekuatan ditujukan kepada Satker jajaran Mabes TNI dengan tembusan kepada Menhan dhi. Dirjen Renhan Kemhan selaku Pengendali Fungsi;
Ketentuan Pasal 47 ayat (3) huruf f diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
f. Panglima TNI/Kas Angkatan selaku Ka U.O. mengusulkan proses pengadaan kepada Menhan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Badan Ranahan Kemhan.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2011 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDDIN
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 690
