PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang KETENTUAN BAGI TARUNA AKADEMI TENTARA NASIONAL...
Pasal 12
BAB 5 — PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Menteri ini, diatur dengan petunjuk pelaksanaan yang dikeluarkan oleh Pejabat di lingkungan Departemen Pertahanan dalam hal ini Ditjen Kuathan, Markas Besar TNI, dan Markas Besar Angkatan menurut bidang tugas masing- masing. Pasal 13 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Desember 2009 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
