PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang PELAKSANA DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM MAGISTER...
Pasal 2
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PEMBINAAN ADMINISTRASI
(1) Pelaksana dalam penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional merupakan pejabat struktural di lingkungan Kemhan dan pejabat Perguruan Tinggi yang secara fungsional berperan aktif dalam pembinaan penyelenggaraan Program Magister Ketahanan Nasional. (2) Program Magister Ketahanan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang menyelenggarakan Program Magister Ketahanan Nasional. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
