PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2019 tentang PELAKSANA DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM MAGISTER...
Pasal 11
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2019 Juni 18 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RYAMIZARD RYACUDU Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Oktober 2019 .................... DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
