PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2014 tentang PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 16
BAB 4 — PENILAIAN
Tata cara penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15 tercantum pada Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
