Pasal 4
BAB 2 — IURAN WAJIB PEGAWAI
(1) IDP sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (1) huruf a digunakan untuk menyelenggarakan program pembayaran Pensiun. (2) IDP sebagaimana dimaksud ayat (1) dikembangkan untuk mendapatkan manfaat lebih guna mendukung peningkatan kesejahteraan Prajurit TNI dan PNS Kemhan. (3) Bentuk pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan oleh Menhan dengan melibatkan Panglima TNI dan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (4) Hasil pengembangan sebagaimana dimaksud ayat (2) digunakan untuk mendukung: a. biaya operasional penyelenggaraan program pembayaran pensiun; b. bantuan uang muka untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah bagi Prajurit TNI dan PNS; dan (5) Ketentuan mengenai pengelolaan IDP dan hasil pengembangannya diatur dengan peraturan tersendiri.
