PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 3 — PENGELOLAAN IURAN WAJIB PEGAWAI
Penyimpanan dana IWP diatur sebagai berikut: a. IDP dan hasil pengembangannya disimpan pada Bank Pemerintah dan diatur dalam peraturan tersendiri; b. THT-P dan hasil pengembangannya disimpan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan c. DPK disimpan pada Bank Pemerintah dalam bentuk Giro.
