PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanda Kehormatan berupa Bintang dan Satyalancana Militer diberikan kepada: a. prajurit di lingkungan TNI dan di luar struktur TNI; b. PNS Kemhan; c. WNI lainnya yang memenuhi ketentuan peraturan perundang- undangan; dan d. WNA (Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Menteri Pertahanan, Kepala Kepolisian dan Panglima atau Kepala Staf Angkatan Bersenjata).
