PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 24
BAB 3 — TATARAN KEWENANGAN
Pelayanan administrasi permohonan Tanda Kehormatan di tingkat Setjen Kemhan: a. Sekjen Kemhan menerima permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan dari Kasatker di lingkungan Kemhan; b. Sekjen Kemhan menghimpun daftar nama yang akan diajukan permohonan untuk mendapatkan Tanda Kehormatan; c. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Panglima bagi Prajurit; dan
d. Sekjen Kemhan meneruskan permohonan ke Menteri bagi PNS Kemhan.
