PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang STANDARDISASI PELAYANAN ADMINISTRASI PERMOHONAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Gelar diberikan kepada prajurit dan PNS Kemhan yang telah gugur atau meninggal dunia berdasarkan peraturan perundang-undangan. (2) Gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Kementerian Pertahanan kepada Kementerian Sosial.
