PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI...
Pasal 15
BAB 7 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan pelaksanaan ABK di Kementerian Pertahanan dibebankan pada anggaran Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Pertahanan. (2) Pembiayaan pelaksanaan ABK di Satker, Subsatker dan/atau unit kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan dibebankan pada anggaran Satker, Subsatker masing-masing.
