PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANALISIS BEBAN KERJA DI...
Pasal 12
BAB 5 — TIM ANALISIS BEBAN KERJA
(1) Dalam pelaksanaan ABK di lingkungan Kementerian Pertahanan, dibentuk Tim ABK Kementerian Pertahanan. (2) Tim ABK Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Tenaga Analis sebagai anggota. (3) Tim ABK Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan.
