Pasal 8
Peraturan Menteri Pertahanan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Pertahanan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2010
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA,
PURNOMO YUSGIANTORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 699
Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan
NOMOR KELAS JABATAN INDEKS TUNJANGAN KINERJA (Rp.)
- 18
21.649.000,00 2. 17
17.471.000,00 3. 16
12.942.000,00 4. 15
9.586.000,00 5. 14
7.101.000,00 6. 13
5.462.000,00 7. 12
4.202.000,00 8. 11
3.232.000,00 9. 10
2.693.000,00 10. 9
2.245.000,00 11. 8
1.870.000,00 12. 7
1.626.000,00 13. 6
1.414.000,00 14. 5
1.230.000,00 15. 4
1.118.000,00 16. 3
1.016.000,00 17. 2
924.000,00 18. 1 -
