PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
Pegawai Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA tidak diberikan Tunjangan Kinerja bagi :
a. Pegawai yang nyata-nyata tidak mempunyai tugas/jabatan/pekerjaan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; d. Pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada Kementerian/Lembaga Non Kementerian lain di luar lingkungan Kementerian Pertahanan atau lingkungan Tentara Nasional INDONESIA; e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani Persiapan Pensiun; dan f. Pegawai yang tidak mencapai target kinerja yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
