PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA...
Pasal 9
BAB 4 — UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN
Unsur kegiatan Sandiman yang dinilai angka kreditnya terdiri dari : a. pendidikan; b. penelitian dan pengembangan perangkat sandi; c. penerapan dan pengoperasian perangkat sandi; d. pemeliharaan perangkat sandi; e. pengembangan profesi; dan f. kegiatan penunjang yang mendukung pelaksanaan tugas.
