PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA...
Pasal 21
BAB 7 — USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Sandiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Terhadap Keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, tidak dapat diajukan keberatan oleh Sandiman yang bersangkutan.
