PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA...
Pasal 2
BAB 2 — RUMPUN JABATAN, INSTANSI PEMBINA, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
(1) Jabatan Fungsional Sandiman termasuk dalam Rumpun Penyidik dan Detektif; (2) Instansi Pembina Jabatan Fungsional Sandiman adalah Lembaga Sandi Negara. (3) Satuan kerja koordinator pelaksana Jabatan Fungsional Sandiman di lingkungan Departemen Pertahanan dan TNI adalah Pusdatin.
