Pasal 19
BAB 7 — USUL DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi Pegawai Negeri Sipil Departemen Pertahanan untuk jabatan Fungsional Sandiman : a. Kepala Lembaga Sandi Negara berdasarkan usulan Sekertaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk jabatan Fungsional Sandiman Madya di Dephan dan TNI; b. Asisten Personel Panglima TNI untuk jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli pada jenjang Pertama dan Muda di Mabes TNI;
c. Asisten Personel Kepala Staf Angkatan untuk jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli pada jenjang Pertama dan Muda di Mabes Angkatan dan jajarannya; d. Kapusdatin Dephan untuk jabatan Fungsional Sandiman Tingkat Terampil dan Tingkat Ahli pada jenjang Pertama dan Muda di Dephan. (2) Dalam menjalankan wewenangnya pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh Tim Penilai Instansi.
