PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL SANDIMAN DAN ANGKA...
Pasal 15
BAB 6 — RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM MEMBERIKAN ANGKA KREDIT
Penilaian angka kredit Sandiman yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan sebagai berikut :
- Sandiman yang melaksanakan tugas di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
- Sandiman yang melaksanakan tugas di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II.
