PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di...
Pasal 24
pasal.id
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen) untuk setiap 1 (satu) hari tidak masuk kerja.
(2) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak 4 (empat) kali dikenakan pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja yang diperhitungkan secara kumulatif. (3) Pegawai yang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan tidak masuk kerja tanpa keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) lebih dari 4 (empat) kali, dikenakan sanksi hukuman disiplin Pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
