Pasal 13
pasal.id
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dengan melakukan rekam kehadiran secara elektronik. (2) Rekam kehadiran secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali pada waktu masuk kerja dan waktu pulang kerja. (3) Pegawai yang di tempat tugas/pekerjaan tidak ada rekam kehadiran secara elektronik, wajib mengisi formulir daftar hadir. (4) Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Kepala Satker/Kepala Sub Satker, paling lambat setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya, atau hari kerja berikutnya apabila tanggal 2 jatuh pada hari libur, untuk diketahui dan ditandatangani. (5) Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disampaikan kepada pejabat personalia yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran pada Satker/Sub Satker yang bersangkutan. (6) Ketentuan mengenai formulir daftar hadir apabila rekam kehadiran secara elektronik tidak ada, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
