PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2016 tentang PENANGGULANGAN DAMPAK BAHAYA BAHAN KIMIA DARI...
Pasal 3
BAB 2 — PENGGOLONGAN BAHAN KIMIA YANG PERLU DIAWASI
(1) Penggolongan Bahan Kimia yang perlu diawasi, meliputi: a. Bahan Kimia Daftar 1; b. Bahan Kimia Daftar 2; dan c. Bahan Kimia Daftar 3. (2) Penggolongan Bahan Kimia yang perlu diawasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar tetap Bahan Kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
