Pasal 21
BAB 5 — TATARAN KEWENANGAN
(1) Menteri mempunyai kewenangan MENETAPKAN kebijakan Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia bagi aspek kesehatan terhadap pertahanan negara. (2) Panglima TNI mempunyai kewenangan menggunakan kekuatan Satuan TNI dalam rangka Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia. (3) Kepala Staf Angkatan mempunyai kewenangan dalam menyiapkan Satuan Penanggulangan Dampak Bahaya Bahan Kimia. (4) Kapuskes TNI mempunyai kewenangan dalam pembentukan dan penggunaan kekuatan kesehatan TNI. (5) Dirkes Ditjen Kuathan Kemhan mempunyai kewenangan dalam menyusun rumusan kebijakan bantuan kesehatan dalam Penanggulangan terhadap Dampak Bahaya Bahan Kimia, sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Kapusrehab Kemhan dan Dirkes/Kadiskes Angkatan mempunyai kewenangan dalam pembinaan Satuan kesehatan.
