Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 September 2014
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 2014
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 243
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA
I. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah. Makna dari “dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah” dalam hal ini ialah bahwa pemerintah daerah dibentuk oleh pemerintah pusat sebagai bagian yang integral di dalam satu struktur hierarkis sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perwujudan amanat konstitusi tersebut dilaksanakan melalui penyelenggaraan pemerintahan yang berdasarkan pada asas desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan, sebagai landasan bagi pelaksanaan fungsi- fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, gubernur, bupati, dan walikota masing- masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Mekanisme pemilihan secara demokratis diselenggarakan dalam rangka pelaksanaan kedaulatan rakyat di provinsi dan kabupaten/kota.
Berdasarkan . . .
Berdasarkan evaluasi atas penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota secara langsung dan satu paket, sejauh ini menggambarkan fakta empiris bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh Negara dan oleh pasangan calon untuk menyelenggarakan dan mengikuti Pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota secara langsung sangat besar juga berpotensi pada peningkatan korupsi, penurunan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, peningkatan eskalasi konflik serta penurunan partisipasi pemilih.
Penyempurnaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur Pemilihan gubernur, bupati dan walikota melalui lembaga perwakilan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dimaksudkan untuk menempatkan mekanisme Pemilihan gubernur, bupati dan walikota secara demokratis dan menguatkan tata kelola pemerintahan daerah yang efisien dan efektif dalam konstruksi sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan asas desentralisasi. Oleh karena itu, diperlukan satu undang-undang tersendiri yang secara komprehensif mengatur pemilihan gubernur, bupati dan walikota dalam rangka menyempurnakan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota.
Agar tercipta kualitas gubernur, bupati dan walikota yang memiliki kompetensi, integritas, dan kapabilitas serta memenuhi unsur akseptabilitas, maka selain memenuhi persyaratan formal administratif juga dilakukan uji kompetensi dan integritas melalui uji publik yang dilakukan oleh akademisi, tokoh masyarakat dan komisioner KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota.
Guna menjamin transparansi dan efisiensi penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota, lembaga penegak hukum diantaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian berkewajiban mengawasi pelaksanaan tugas Panitia Pemilihan pada DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam memilih gubernur, bupati, dan walikota.
Dalam rangka menegakkan supremasi hukum dalam konteks kesatuan hukum nasional, pengaturan penyelesaian pelanggaran dan sengketa Pemilihan dilaksanakan melalui mekanisme peradilan umum sesuai peraturan perundang-undangan.
II. PASAL . . .
II. PASAL DEMI PASAL
