PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 68
(1) Dalam hal terjadi kekosongan gubernur, bupati, dan walikota yang diangkat berdasarkan Undang- Undang Nomor Tahun tentang Pemerintahan Daerah, wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota menggantikan gubernur, bupati, dan walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya. (2) Dalam . . .
(2) Dalam hal terjadi kekosongan wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor Tahun tentang Pemerintahan Daerah, mekanisme pengisiannya dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang ini.
