PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 65
Pimpinan DPRD Provinsi dan pimpinan DPRD kabupaten/kota yang tidak mengusulkan pengesahan pengangkatan calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota terpilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 (enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
