PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 60
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan
keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat
palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang
suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk
menjadi calon gubernur, calon bupati, dan calon
walikota, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama
72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit
Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan
paling banyak Rp.72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta
rupiah).
