PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 54
Setiap
orang
yang
dengan
sengaja
memberikan
keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau
diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan
untuk Pemilihan, diancam dengan pidana penjara
paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
12 (dua belas) bulan dan denda paling sedikit
Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dan paling banyak
Rp.12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
