Pasal 34
(1)
Pengesahan calon gubernur diusulkan dengan surat
pimpinan DPRD provinsi kepada Presiden melalui
Menteri paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan
DPRD provinsi tentang penetapan calon gubernur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2)
Pengesahan
calon
bupati,
dan
calon
walikota
diusulkan
dengan
surat
pimpinan
DPRD
kabupaten/kota kepada Menteri melalui gubernur
paling lambat 3 (tiga) hari setelah keputusan DPRD
kabupaten/kota tentang penetapan calon bupati dan
calon walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(3)
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dilengkapi dengan dokumen administratif
seluruh tahapan dalam pemilihan.
(4)
Menteri
meneruskan
usulan
pengesahan
calon
gubernur terpilih kepada Presiden paling lama 3 (tiga)
hari setelah menerima usulan dari DPRD Provinsi.
(5) Gubernur . . .
(5) Gubernur meneruskan usulan pengesahan calon bupati dan walikota terpilih kepada Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah menerima usulan DPRD kabupaten/kota. (6) Dalam hal Gubernur dan/atau pimpinan DPRD provinsi tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menindaklanjuti pengesahan gubernur kepada Presiden berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33. (7) Dalam hal Bupati/Walikota dan/atau pimpinan DPRD kabupaten/kota tidak menyampaikan usulan pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur menindaklanjuti pengesahan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota kepada Menteri berdasarkan pada berita acara dan/atau keputusan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
