PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2014 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN...
Pasal 23
(1) Nama calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota yang telah ditetapkan Panlih DPRD Provinsi dan Panlih DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, dilaporkan kepada DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota disertai kelengkapan dokumen pencalonan. (2) Setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota menyelenggarakan penyampaian visi dan misi calon gubernur, calon bupati, dan calon walikota dalam rapat paripurna istimewa.
