Pasal 2
(1) Segala biaya yang diperlukan bagi pembentukan dan penugasan Satgas Yonif TNI dalam misi pemeliharaan perdamaian di Darfur- Sudan, dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk seleksi personel, penyiapan peralatan, dan latihan pratugas; dan b. Perserikatan Bangsa Bangsa untuk pengiriman, operasional, perawatan personel dan peralatan, dan penarikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Biaya perawatan personel dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan melalui proses penggantian biaya (reimbursement). (3) Dalam rangka pembiayaan pembentukan dan pelaksanaan tugas Satgas Yonif TNI, Menteri Pertahanan mengkoordinasikan dan mengajukan kepada Menteri Keuangan berdasarkan pengajuan dari Panglima Tentara Nasional INDONESIA.
