PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan Bantuan Hukum di lingkungan Kementerian dengan tujuan agar penanganan Bantuan Hukum dilakukan secara maksimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
