PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 13
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan.
Pelaksanaan Peraturan Menteri ini akan diatur lebih lanjut dengan Petunjuk Pelaksanaan.